"Dilihat dari olah TKP-nya, kan supir ini bisa dikatakan dia sebagai korban. Walaupun yang luka adalah pengendara, tapi korban akibat kecerobohan daripada sepeda motor ini," jelas Latif.
Ia menambahkan, melihat dari kecelakaan yang terjadi, pemotor semestinya menyadari risiko akibat ulahnya melanggar aturan lalu lintas.
"Harusnya dengan (adanya) larangan, menyadari. Sebelum kejadian pun menyadari. Setelah kejadian pun harus sadar itu risiko dia, ulahnya dia sendiri mengakibatkan lukanya dia sendiri," tegas Latif.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang