Anggota DPR Ismail Thomas Jadi Tersangka dan Terancam Lima Tahun Penjara, Ini Kasusnya

- 15 Agustus 2023, 20:51 WIB
Anggota DPR RI, Ismail Thomas
Anggota DPR RI, Ismail Thomas /Jurnal Soreang /Dok. DPR RI

JURNAL SOREANG - Anggota DPR RI, Ismail Thomas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ismail diduga terlibat dalam kasus korupsi tambang dan disangkakan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan begitu, anggota Komisi I tersebut terancam hukuman selama maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.

Baca Juga: Waduh! Jurrien Timber Pemain Baru Arsenal Alami Cedera Lutut saat Pertandingan Pertamanya

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 15 Agustus 2023.

Adapun bunyi Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut:

"Pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta."

Baca Juga: Jalan Pagi di Kota Ternate, Malut, Prilly Latuconsina Geram Melihat Banyaknya Sampah Bertebaran di Selokan

Ketut membeberkan, kasus yang menjerat Ismail terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.

Kendati demikian, ia belum dapat menjelaskan secara detail mengenai kasus tersebut.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah