Untungnya Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target pada pukul 10.58 WIB untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut diketahui berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan.
Selanjutnya pada pukul 12.00 WIB, KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Nongkrong Kekinian di Dago Pakar Bandung Menjelang HUT RI ke 78
Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang lengkap dan jelas.
Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b), serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang