Saat ini, KPK masih memeriksa Afri dan tujuh pihak lainnya yang terjaring dalam OTT tersebut.
"Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Untuk yang ditangkap, delapan orang," bebernya.
"Alat bukti yang disita berupa uang tunai. Untuk jumlah nominalnya, nanti disampaikan saat konferensi pers," imbuh Firli.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang