JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Kejagung memanggil Airlangga sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit.
Selama 12 jam diperiksa oleh pihak Kejagung, Airlangga mengaku dicecar sebanyak 46 pertanyaan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut PT Pindad Bandung akan Dipindahkan ke Subang, Ada Apa?
"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan, dan saya telah menjawab 46 pertanyaan," tutur Airlangga dalam keterangannya, Senin 24 Juli 2023.
Ia mengaku sudah berusaha sebaik-baiknya dalam menjawab semua pertanyaan dari penyidik Kejagung.
"Mudah-mudahan, jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya. Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," imbuh Airlangga.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait pemanggilan Airlangga oleh Kejagung.
Ia menilai, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita harus menghormati proses hukum di manapun itu, baik itu KPK, kepolisian, kejaksaan. Semua harus kita hormati," ucap Jokowi dalam keterangannya, Senin 24 Juli 2023.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang