Menko Perekonomian Airlangga Mangkir Panggilan Pertama Tanpa Sebab, Kejagung Jadwal Ulang Pemeriksaan Hari Ini

- 24 Juli 2023, 14:12 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Mangkir Panggilan Pertama Tanpa Sebab, Kejagung Jadwal Ulang Pemeriksaan Hari Ini
Menko Perekonomian Airlangga Mangkir Panggilan Pertama Tanpa Sebab, Kejagung Jadwal Ulang Pemeriksaan Hari Ini /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Pemeriksaan terhadap Airlangga direncanakan berlangsung hari ini, Senin 24 Juli 2023.

Sebelumnya, pemeriksaan Airlangga dijadwalkan pada Selasa 18 Juli 2023 lalu, namun ia tidak memenuhi panggilan Kejagung.

Baca Juga: Mendapat Sosialisasi Penguatan Anti Korupsi dari KPK, Kang DS: Langkah Serius dalam Pencegahan Tipikor

Bahkan, Airlangga tidak memberikan konfirmasi apapun kepada Kejagung atas ketidakhadirannya itu.

"Terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH, kita tunggu sampai jam 6 lewat, beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan bagi ketidakhadirannya," ungkap Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin 24 Juli 2023.

Ketut menambahkan, akibat Airlangga mangkir pada panggilan pertama, maka pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya hari ini.

Baca Juga: Cara Mengunduh Film dan Serial TV dari Netflix untuk Ditonton Secara Offline, Ikuti Langkahnya di Sini

"Sehingga, kami tim penyidik Jampidsus Kejagung akan melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023," tuturnya.

Selain itu, Ketut menepis kabar pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar tersebut disebabkan alasan politik.

Pemanggilan Airlangga dinilainya berlandaskan pada kebutuhan penyidik guna mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Baca Juga: Apa Saja yang Sering Ditonton di Netflix? Simak 8 Genre Tontonan yang Paling Populer

Di samping itu, sambung Ketut, hal tersebut juga berdasarkan putusan Mahkamah Agung, dimana kerugian dibebankan pada korporasi dan bukan terpidana.

Oleh karenanya, pendalaman kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO akan ditelisik dari sisi pelaksanaan kebijakan.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah