Soal Kebocoran Data, Anggota DPR Sukamta: UU Perlindungan Data Pribadi Belum Berlaku

- 22 Juli 2023, 19:55 WIB
Soal Kebocoran Data, Anggota DPR Sukamta: UU Perlindungan Data Pribadi Belum Berlaku
Soal Kebocoran Data, Anggota DPR Sukamta: UU Perlindungan Data Pribadi Belum Berlaku /DPR /

JURNAL SOREANG - Anggota Komisi I DPR-RI Sukamta Mantamiharja menyampaikan perlunya pemerintah untuk menerbitkan regulasi mengisi kekosongan aturan sambil menunggu berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data pada 2024.

"Saya mendorong sembari menunggu berlakunya Undang-Undang ini pemerintah keluarkanlah peraturan darurat berlaku sampai perlindungan data pribadi (PDP) di berlakukan.
Itu untuk menangani data yang dikelola oleh lembaga-lembaga pengelola data, baik milik pemerintah dan maupun swasta," ujar Sukamta dalam acara diskusi yang bertajuk "Data Warga Siapa Yang Jaga"  dikanal YouTube Trijaya FM di jakarta pada Sabtu 21 Juli 2023.

 

Penerbitan Regulasi Undang-Undang (PDP) adalah untuk mendorong lembaga pengelola data pemerintah maupun swasta untuk segera melakukan pembenahan tata kelola aset digitalnya di masing-masing lembaga.

"Kita perlu punya perangkat Undang-Undang PDP, namun Undang-Undang PDP ini baru mulai berlaku pada tahun 2024, karena untuk memberi kesempatan kepada pengelola data itu untuk mempersiapkan diri, demikian kata Sukamta.

Bukan tanpa sebab Sukamta mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan, dalam hal ini untuk melakukan regulasi tersebut karena telah banyak terjadi kasus kebocoran data seperti yang terjadi baru-baru ini yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola data milik pemerintah.

Baca Juga: Dugaan Kebocoran Informasi Soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ini Tanggapan SBY

Insiden kebocoran terbaru yang telah menarik perhatian publik adalah dugaan bocornya data sekitar 337 juta data kependudukan.

"Persoalan bahwa ada data warga negara, apakah asalnya berasal dari Dukcapil atau tidak, yang beredar di pasaran itu sungguh sangat mengkhawatirkan, meresahkan dan berpotensi menggerogoti kepercayaan publik kepada lembaga negara, ujar Sasmita.

Dugaan kasus kebocoran data ini sebelumnya di ungkap pertama kali oleh pengguna akun twitter @DailyDarkWeb pada Sabtu (15/07) yang lalu.

Dalam unggahannya itu ia menyebutkan ada sebanyak 337.225.465 baris data kependudukan yang di kelola Dirjen Dukcapil Kemendagri yang dikomersialkan di forum para peretas atau Hackers.

 

Dalam foto tangkapan layar di laman pertas yang di bagikan akun @DailyDarkWen tersebut, peretas dengan nama @RRR itu mengklaim mendapatkan sekitar 337 juta data kependudukan (NIK) yang lengkap dengan data data pribadi penduduk pemilik NIK.

Terkait dengan adanya kebocoran data kependudukan ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong menyatakan pihaknya akan segera melakukan pememeriksaan terkait dugaan bocornya jutaan data kependudukan ini.

"Jumlah penduduk Indonesia kita'kan ada sekitar 275 juta jiwa, dan itu ada 337 juta yang bocor, berarti itu kelebihan lagi. Oleh karena itu kita akan periksa seperti apa," ujar Usman Kasong pada Senin yang lalu.

 

Usman juga mengatakan Kemenkominfo akan melakukan pemanggilan kepada pengendali data tersebut, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dan Kemenkominfo akan terlebih dahulu mendengar laporan dari kedua pihak tersebut. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah