"Kalau anaknya sudah sejak awal diajari ketika masuk sekolah pun sudah dengan cara curang, apa yang diharapkan dari anaknya nanti?" sambungnya.
Muhadjir menekankan, Pemerintah Daerah sudah seharusnya menyusun Perda untuk menindak tegas kecurangan tersebut.
Perda itu, tambahnya, akan menjadi solusi agar tidak terjadi lagi kecurangan dalam PPDB sistem zonasi.
Baca Juga: 15 Teka-teki MPLS 2023 Dilengkapi dengan Jawabannya, Siswa Baru Simak Dulu Sebelum MOS Mulai!
"Sekarang ini sebetulnya mestinya Pemerintah Daerah itu punya tanggung jawab. Kalau ada kecurangan-kecurangan, betul-betul ada penindakan yang jelas," kata Muhadjir.
"Kenapa? karena pendidikan itu sudah urusan konkuren, bukan urusan absolut. Wewenangnya di tangan Pemerintah Daerah, jadi kalau kecurangan itu dibiarkan saja, apalagi yang main curang itu adalah para pejabatnya, ini yang akan semakin parah nanti," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang