Dimana dalam data registrasi kendaraan bermotor, hampir 30 persen bukan atas nama pemilik aslinya.
Sehingga, lanjut Firman, sering kali ditemui surat tilang salah alamat ketika diterapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan dihapusnya pajak progresif, Firman berharap identitas kendaraan dan pemiliknya bisa terdata lebih baik.
Baca Juga: Cek Fakta : Seekor Sapi Mati Lagi di Gunungkidul Karena Antraks ?
Sehingga apabila dibutuhkan konfirmasi atau hal-hal lain yang menyangkut identitas kendaraan bisa tepat sasaran.
"Kami dengan tim Samsat Nasional sudah berjalan ke gubernur untuk meminta nol-kan biaya balik nama dan pajak progresif," pungkasnya.***