"Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek untuk interaksi dengan masyarakat. Terhadap keluhan yang ada kami akan evaluasi dan perbaiki," sambung Sigit.
Sementara itu, untuk penanganan perkara hukum, pihak Polri sudah menerapkan restorative justice.
"Namun, terhadap kasus yang mencederai keadilan masyarakat, mengancam jiwa, dan keselamatan, serta berdampak luas dilakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujar Sigit.***