Rumah itu, lanjutnya, bahkan sempat diduga menjadi tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Mobilisasi hanya mobil yang datang dan pergi, termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam. Dugaan sementara dari warga, ini tempat adalah untuk menampung para TKI,” ujarnya.
“Dari sanalah kami melakukan penyelidikan, pendalaman, dan Alhamdulillah tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi,” tambahnya.
Baca Juga: PPDB Jatim 2023, Simak Jadwal dan Tata Cara Daftar Ulang Tahap 3 Untuk Jalur Zonasi SMK
Dari pengungkapan kasus tersebut, 7 orang ditangkap dimana dua diantaranya berinisial SN dan NA yang menjadi penggugur janin bayi ,serta SM yang merupakan sopir pengantar jemput.
Selain itu juga, sambungnya, terdapat empat orang wanita yang menjadi pasien aborsi di lokasi tersebut, yakni J, AS, dan RV yang sudah melakukan aborsi.
Sementara pasien berinisial IT, ungkapnya, merupakan pasien yang baru datang ke lokasi.