JURNAL SOREANG - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang perdana Johnny akan digelar Selasa pukul 10.00 WIB, agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa," tulis SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Johnny G Plate, dua terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang perdana. Mereka adalah Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif.
Sementara tiga terdakwa lagi dalam kasus ini baru akan menjalani persidangan pada pekan depan.
Dalam pengumuman yang sama, tercantum Majelis Hakim yang akan mengadili Johnny G Plate, yaitu Ketua Majelis Fahzal Hendri dengan Hakim Anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.
Baca Juga: Piala Emas Concacaf : Kanada Diprediksi akan Menang 2-0 atas Guadeloupe, Jonathan Osorio Cetak Gol ?
Diberitakan sebelumnya, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo.
Sidang tersebut rencananya akan digelar pada Selasa 27 Juni 2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara terhadap Johnny G Plate telah terdaftar dengan nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Sidang perdana tersebut akan dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri yang dikawal dua Hakim Anggota, yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukarton.
"Sudah, Majelis Pak Fahzal Hendri Ketua Majelis. Sidang (Johnny G Plate) tanggal 27 Juni 2023," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo dalam keterangannya, Rabu 21 Juni 2023 lalu.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang