Dalam Pasal 3 ayat (2) dijelaskan bahwa batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun.
Kemudian dilanjutkan di ayat (3) terkait seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang