JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) yang nilainya mencapai Rp4 miliar.
Disinyalir, jumlah tersebut merupakan hasil pungli yang terjadi selama 4 bulan, mulai dari Desember 2021 hingga Maret 2022.
Terkait hal ini, KPK bakal mendalami peran Kepala Rutan yang menjabat saat dugaan pungli itu terjadi.
"Iya, Karutan nanti kita kan sedang pelajari. Karutan yang mana nih, waktu yang mana sampai mana," ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam keterangannya, Selasa 20 Juni 2023.
Asep menyebut, pihaknya masih mengumpulkan berbagai bukti atas dugaan pungli di Rutan KPK tersebut.
"Jadi, kita juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti. Jadi kejadian ini yang harus bertanggung jawab adalah pada periode mana, siapa yang harus bertanggung jawab," imbuh Asep.
Baca Juga: Viral! Isi Chat Mesra Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Bocor, Diduga Selingkuh dari Jeje Govinda
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di rutan KPK yang mencapai Rp4 miliar.
"Tanpa pengaduan. Jadi kami di sini ingin menyampaikan, Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," tegas Albertina.
"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang