Jelang Putusan Perkara, Rektor UII Yogyakarta Minta MK Tetapkan Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka

- 13 Juni 2023, 13:39 WIB
Rektor UII, Prof Dr Fathul Wahid, desak MK tolak pemohon yang menghendaki pemilu dengan sistem proporsional tertutup
Rektor UII, Prof Dr Fathul Wahid, desak MK tolak pemohon yang menghendaki pemilu dengan sistem proporsional tertutup /Uut

 

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA –  Kamis besok (15/6/2023) Mahkamah  Konstitusi akan mengeluarikan putusan perkara nomor 114/PUU/XX/2022 tentang sistem pemilu proporsional.

 

Putusan MK ini akan menentukan nasib sistem pemilu 2024, apakah akan tetap diselenggarakan secara proporsional terbuka atau diubah dengan sistem proporsional tertutup.

 

Terkait hal itu, rektor Universitas Islam Indonesia (UII)Yogyakarta, Prof Dr Fathul Wahid mendesak Mahkamah Konstitusi agar menolak permohonan yang menghendaki pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup ,dan mempertahankan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Kesaksian Prabowo Subianto: Dituduh Tidak Loyal pada Pak Harto Karena Masalah Ini 

“KPU pernah menyampaikan, putusan MK Nomor 22/PUU/IV/2008 yang menegaskan bahwa dasar penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak secara berurutan, bukan atas dasar nomor urut terkecil yang ditetapkan hanya di internal partai politik,” kata Fathul Wahid.

 

Didampingi kepala Departemen Hukum Tata Negara FH UII, Dr Jamaludin Ghafur dan direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII, Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H., Rektor UII mengatakan, sistem proporsional terbuka memastikan pelaksanaan kedaulatan rakyat dan pemeliharaan iklim demokrasibisa terus lestari dan berjalan dengan baik di Indonesia.

 

Alasannya, hal itu akan menjamin bahwa calon wakil rakyat yang terpilih adalah benar-benar pilihan rakyat sendiri dan bukan hanya pilihan parpol.

Baca Juga: Guru Besar UNPAD Obsatar Sinaga Soal Nasib Prabowo Subianto di Tahun Politik 2024 

Menurut Wahid, sistem pemilu terbuka akan memperkuat partisipasi dan kontrol publik terhadap wakil rakyat yang akan duduk di parlemen. “Partisipasi dan kontrol publik ini berangkat dari hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya yang merupakan ciri pelaksanaan sistem demokrasi,” imbuhnya.

 

Karena itu, jelasnya, MK harus mengantisipasi dan memperhatikan dampak besar terhadap perubahan sistem pemilu terbuka menjadi pemilu tertutup, karena seluruh proses yang telah dilaksanakan KPU dari Juni 2022 hingga Juni 2023 ini diselenggarakan dengan rujukan sistem pemilu terbuka.

 

Perubahan atas sistem tersebut, menurutnya, dikhawatirkan akan merobohkan seluruh proses yang telah dibangun KPU selama ini.

Baca Juga: UGM Masuk 50 Besar Universitas Terbaik Dunia Versi THE Impact   

Berdasar beberapa catatan tersebut, Rektor UII, Departemen HTN dan PSHK FH UII mendesak MK untuk menolak Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 dan tetap mempertahankan sistem pemilu terbuka.

 

“Kami juga mendukung KPU untuk tetap fokus menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 agar tercipta Pemilu yang berintegritas dan meminta parpol untuk melakukan pendidikan dan pembinaan kepada kadernya agar dapat menciptakan iklim politik yang sehat dan berkualitas,” katanya. ***

 

 *) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang –

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Drs Tri Jauhari

Sumber: UII


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah