Dua Wanita Pelaku TPPO Beri Uang ke Keluarga Korban, Polisi Ungkap Tujuannya

- 10 Juni 2023, 22:53 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya menangkap dua orang wanita tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial HCI dan A.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 6 korban diselamatkan dari dua lokasi yang berbeda, yakni Jakarta Pusat dan Jakarra Timur.

Enam korban yang diselamatkan dalam kasus tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain Sulawesi Tengah dan Jawa Timur.

Baca Juga: Persahabatan Internasional : Panama Diprediksi Menang 3-1 atas Nikaragua

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, salah satu modus pelaku adalah memanfaatkan kelemahan ekonomi korban.

Caranya, tambah Hengki, adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga dekat korban.

"Salah satu modusnya adalah memberi uang kepada keluarga korban, baik suami ataupun orang tua, sejumlah uang," ucap Hengki dalam keterangannya, Jumat 9 Juni 2023.

Baca Juga: Polisi Buka Opsi Restorative Justice Dalam Kasus KDRT di Depok: Keputusan Tergantung pada Suami dan Istri

Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memuluskan aksi pelaku dalam merekrut korban.
"Kemudian anaknya direkrut, ditempatkan, dikirim ke luar negeri," beber Hengki.

Selanjutnya, pelaku meminta keluarga dekat korban agar bisa memberikan izin untuk membawa atau memberangkatkan korban bekerja ke luar negeri secara ilegal.

"Pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memperoleh izin daripada suami atau orang tuanya, sehingga diizinkan untuk diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal, dimana salah satunya akan dikirimkan yang pertama ini ke Singapura dan Arab Saudi," jelas Hengki.

Baca Juga: Alami Masalah di PPDB Jabar 2023? Begini Cara Lengkap Ajukan Pengaduan, Simak Berikut dengan Seksama!

Senada dengan Hengki, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yonky Dilatha menambahkan, pemberian uang kepada keluarga dekat korban merupakan celah untuk memanfaatkan kerentanan ekonomi.

"Ini cara mereka untuk masuk daripada calon korban ini, sehingga iming-iming uang bisa lepas dari keluarganya, baik suami atau orang tua, sehingga jadi celah buat mereka memberikan izin kepada korban untuk diberangkatkan ke luar negeri karena masalah ekonomi salah satunya," ujar Yonky.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah