Gandeng Kemensos, Polisi Bakal Tempatkan 22 Korban TPPO di Balai Rehabilitasi Sosial

- 9 Juni 2023, 19:14 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi menindaklanjuti nasib 22 korban dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya menjalin koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya akan menempatkan para korban di Balai Rehabilitasi Sosial (BRS) milik Kemensos terlebih dahulu.

Baca Juga: 9 Desa Wisata di Bali yang Pemandanganya dan Tradisi yang Luar Biasa

"Nantinya, akan kami tempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial," tutur Auliansyah dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.

Melalui koordinasi tersebut, lanjutnya, 22 korban TPPO akan ditempatkan di Watunas Mulya Jaya, tepatnya di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus.

Auliansyah menambahkan, seluruh korban yang diselamatkan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Konsultasi Hukum: Segala Tentang Firma dan Cara Mendirikannya Menurut Hukum Perusahaan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x