JURNAL SOREANG - Seorang anggota Polri, AKBP L diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi bahwa rumah yang digunakan untuk menampung 24 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO di Lampung adalah milik AKBP L.
Lokasi rumah milik AKBP L yang disebut bertugas di Mabes Polri itu berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Lampung.
Propam Polda Lampung menyatakan akan melakukan pengusutan terkait dugaan keterlibatan anggota Polri AKBP L dalam kasus ini.
"Terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai tempat TPPO, saat ini masih didalami oleh Propam Polda Lampung," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.
Ramadhan mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh karena pihaknya masih mendalami informasi tersebut.
Baca Juga: Harus Hati Hati! 4 Weton Wanita Ini Bisa Saja Mendapatkan Kerugian Besar Jika Tidak Waspada