JURNAL SOREANG - Mabes Polri angkat bicara terkait dugaan setoran yang diklaim oleh anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan.
Diketahui, Bripka Andry mengunggah hal ini dalam akun Instagram pribadinya @andrydarmairawan07.2.
Dalam unggahan tersebut, Bripka Andry mengaku menyetorkan uang ratusan juta rupiah kepada Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau, Kompol Petrus H Simamora.
Terkait hal ini, Mabes Polri menegaskan bahwa tidak ada ketentuan di lingkup Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perihal mengatur setoran dari anggota kepada atasannya.
"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 7 Juni 2023.
Ia menegaskan, setor-menyetor seperti yang disebutkan Bripka Andry sama sekali tidak diperbolehkan terjadi di lingkup Polri.
Baca Juga: Harus Hati Hati! 4 Weton Wanita Ini Bisa Saja Mendapatkan Kerugian Besar Jika Tidak Waspada