JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait kuota tambahan jemaah haji 1444 H sebanyak 8.000 orang.
"Alhamdulillah, Keppres sudah terbit," tutur Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.
Saiful menambahkan, Jokowi menandatangani Keppres Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk kuota tambahan tersebut.
Langkah tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari Keppres Nomor 12 Tahun 2023 yang telah ditandatangani Jokowi.
Saiful mengungkap, pelunasan BIPIH kuota tambahan rencananya dibuka mulai dari 8 Juni hingga 12 Juni 2023.
Baca Juga: Harus Hati Hati! 4 Weton Wanita Ini Bisa Saja Mendapatkan Kerugian Besar Jika Tidak Waspada