JURNAL SOREANG - Seorang wanita berinisial DAW melaporkan pacarnya sendiri yang berinisial AMP ke pihak kepolisian dengan pasal penganiayaan.
"Korban DAW sudah membuat laporan polisi tanggal 4 Juni dengan dugaan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP terhadap terlapor AMP," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus dalam keterangannya, Selasa 6 Juni 2023.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya mulai menyelidiki kasus dugaan DAW yang ditabrak secara sengaja oleh AMP di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, tersebut.
Baca Juga: Kapolri Resmi Bentuk Satgas TPPO: Bakal Ada di Tiap Polda dan Diketuai Wakapolda
Irwandhy mengungkapkan, terkait kasus ini, pihaknya sudah memeriksa korban dan terlapor.
Selain itu, tambahnya, polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Upaya kepolisian yang sudah dilakukan adalah pemeriksaan keterangan korban dan terlapor, serta para saksi lain di TKP," jelas Irwandhy.