"Selanjutnya, 17 orang calon PMI ilegal dan para pelaku penyelundup akan diserahkan ke instansi yang berwenang melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Batam," jelas Kemas.
Ia menuturkan, 17 orang PMI ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah, yakni Aceh, Batam, Solo, Sumenep, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Tips Parenting : Cara Membagi Tugas Rumah Tangga Ibu dan Ayah
Mereka, lanjut Kemas, dikenai tarif bervariatif oleh para pelaku penyelundup, mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta per orang.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang