JURNAL SOREANG - Polisi menangkap seorang wanita berinisial N (42) karena diduga menjadi pengepul uang hasil judi online.
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, N telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Wibisono menuturkan, penangkapan terhadap N bermula dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah atas aksinya tersebut.
Baca Juga: 5 Cara Efektif Menghadapi Bullying untuk Mencegah dan Melindungi Diri
Masyarakat, lanjutnya, mencurigai adanya praktik perjudian yang dilakukan di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Akhirnya, kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023," ucap Wibisono dalam keterangannya, Jumat 2 Juni 2023.
Dijelaskannya, N menjadi perantara dengan menerima sejumlah uang dari para pemain judi togel yang kemudian dimainkan melalui website.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Truk Molen Tabrak Tiang Listrik di U-turn UIN Ciputat Tangsel