Setelahnya, baru Rebecca Klopper akan dipanggil sebagai pihak pelapor sekaligus korban atas beredarnya video syur 47 detik itu.
"Tentu nanti setelah dipelajari dulu, maka pelapor akan dimintai keterangan. Pelapor dan juga nanti akan diambil keterangan korbannya," tandas Ramadhan.
Laporan yang diajukan pihak Rebecca Klopper sudah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang