JURNAL SOREANG - Secara resmi, Polda Metro Jaya melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 26 Mei 2023.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pelaksanaan tahap dua dilakukan setelah berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
"Alhamdulillah, 2 hari lalu sudah P21 dan hari ini tahap dua terhadap dua tersangka ini," ungkap Hengki dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.
Baca Juga: Cek Kesehatan, Mario Dandy Lambaikan Tangan ke Wartawan Sementara Shane Lukas Tertunduk Lesu
Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan beserta barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hery Wijatmoko menyatakan bahwa kedua tersangka dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan.
"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes saya. Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," beber Hery.