Rebecca Klopper Laporkan Penyebar Video Syur 47 Detik ke Polisi

- 26 Mei 2023, 15:27 WIB
Rebecca Klopper Laporkan Penyebar Video Syur 47 Detik ke Polisi
Rebecca Klopper Laporkan Penyebar Video Syur 47 Detik ke Polisi /Instagram @rebbecca

Penyidik, sambungnya, tengah mempelajari laporan polisi tersebut yang nantinya akan disampaikan perkembangannya.

"Laporan polisi saat ini masih dipelajari oleh penyidik dan tentu perkembangannya nanti akan kami sampaikan," tutur Ramadhan.

 Baca Juga: Jumat Curhat, Kapolresta Bandung Terima Sejumlah Keluhan Warga Perbatasan Cikancung, Apa Saja?

Pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur itu dilaporkan terkait Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x