Penyidik, sambungnya, tengah mempelajari laporan polisi tersebut yang nantinya akan disampaikan perkembangannya.
"Laporan polisi saat ini masih dipelajari oleh penyidik dan tentu perkembangannya nanti akan kami sampaikan," tutur Ramadhan.
Baca Juga: Jumat Curhat, Kapolresta Bandung Terima Sejumlah Keluhan Warga Perbatasan Cikancung, Apa Saja?
Pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur itu dilaporkan terkait Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang