Penindakan Tilang Manual Hanya Bisa Dilakukan Polisi Bersertifikasi, Ini Alasannya

- 24 Mei 2023, 14:45 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan. /Jurnal Soreang/Divisi Humas Polri

Selain itu, lanjutnya, Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 15 juga menyebut bahwa penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya.

"Sedangkan sertifikasi petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat diikuti oleh setiap anggota Polri berpangkat Bintara, Pama, dan Pamen yang telah bertugas pada fungsi lalu lintas minimal satu tahun," beber Ramadhan.

Ia lantas mengungkap tujuan diadakannya sertifikasi ini, yakni untuk mewujudkan profesionalitas petugas penindak pelanggaran.

Baca Juga: Gara-Gara Helm, Sahabat Sejak Kecil Duel Senjata Tajam, Satu Orang Tewas

Karenanya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai pembina fungsi lalu lintas, secara terus-menerus memberikan pelatihan peningkatan profesionalisme personelnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah