Selain itu, lanjutnya, Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 15 juga menyebut bahwa penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya.
"Sedangkan sertifikasi petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat diikuti oleh setiap anggota Polri berpangkat Bintara, Pama, dan Pamen yang telah bertugas pada fungsi lalu lintas minimal satu tahun," beber Ramadhan.
Ia lantas mengungkap tujuan diadakannya sertifikasi ini, yakni untuk mewujudkan profesionalitas petugas penindak pelanggaran.
Baca Juga: Gara-Gara Helm, Sahabat Sejak Kecil Duel Senjata Tajam, Satu Orang Tewas
Karenanya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai pembina fungsi lalu lintas, secara terus-menerus memberikan pelatihan peningkatan profesionalisme personelnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang