Karena faktanya, sambung Mellisa, sampai saat ini belum dilakukan tahap dua atau pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan.
Pihaknya meminta proses tahap dua segera dilakukan sehingga kasus tersebut bisa disidangkan.
Mellisa berharap hal ini menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar tidak menimbulkan asumsi liar publik.
Baca Juga: Liga Skotlandia : Aberdeen Diramal akan Kalahkan St Mirren 2-1, Ini Analisanya
"Kami berharap besok sudah bisa lakukan tahap selanjutnya dan para pelaku segera dibawa ke persidangan. Semoga menjadi perhatian Kejati agar asumsi publik tidak semakin liar," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang