JURNAL SOREANG - Polisi mengamankan seorang pria pengunjung pasar malam di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu 20 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Usut punya usut, ternyata pria berinisial BRG (26) itu merupakan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membeberkan kronologi kejadiannya.
Pelaku, tutur Zain, menggunakan uang palsu untuk bermain permainan lempar gelang di pasar malam tersebut.
Beruntung, pedagang menyadari uang Rp100 ribu yang diterima dari pelaku merupakan uang palsu.
"Pelaku diamankan warga dan pedagang di pasar malam yang menyadari uang pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu," ucap Zain dalam keterangannya, Senin 22 Mei 2023.
Ia melanjutkan, korban bersama warga kemudian melapor ke Polsek Cipondoh.
Petugas yang saat itu tengah berpatroli kemudian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta di saku pelaku," tambahnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian mengembangkan kasus ini dengan menginterogasi pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Zain menyebut masih ada sejumlah uang palsu yang disimpan di rumah kontrakan BRG.
"Kita kembangkan ke kontrakan pelaku di kawasan Batuceper. Di sana, kita sita uang palsu Rp8.900.000 yang disimpan di dalam lemari pakaian dan boks uang," bebernya.
Dengan demikian, petugas berhasil mengamankan uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp10.300.000 dalam pengungkapan ini.
"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000 dalam pecahan seratus ribu rupiah," imbuh Zain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang