JURNAL SOREANG - Tilang manual akan kembali diberlakukan jajaran Polri. Hal ini sebagai upaya pendukung penindakan secara tilang elektronik.
Saat pemberlakuan tilang manual ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak menerima suap ataupun pungutan liar saat menindak pelanggar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, petugas di lapangan wajib memberikan penindakan di tempat kepada pelanggar untuk mengikuti sidang dan tidak menerima suap.
Baca Juga: Rekomendasi PPDB 2023: 18 SMP Negeri Unggulan di Kabupaten Banjarnegara, Akreditasinya A
"Pesan Kapolri untuk menindak ditempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat," ujar Ramadhan seperti dilansirkan PMJNews belum lama ini.
Ramadhan menjelaskan, Kapolri juga mengingatkan kepada para pelanggar lalu lintas untuk tidak mencoba menyuap petugas di lapangan saat menindak pelanggaran.
“Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas Kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak,” tegasnya.
Sementara Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mempersilakan untuk melaporkan bentuk penyelewengan penindakan anggota dengan melaporkannya kepada Propam.