Dalam Menyelesaikan RUU PRT Kemnaker Gelar 12 Pertemuan, Diikuti 10 Panitia Antar Kementerian Berikut Ini

- 17 Mei 2023, 21:52 WIB
Ilustrasi, Panitia Antar Kementerian saat menggelar rapat pembahasan RUU Perlindungan PRT
Ilustrasi, Panitia Antar Kementerian saat menggelar rapat pembahasan RUU Perlindungan PRT /Tangkapan layar Instagram @kemnaker

JURNAL SOREANG - Pemerintah dalam hal menyelesaikan RUU Perlindungan PRT melibatkan setidaknya 10 panitia kerja, yang menghabiskan waktu 12 kali rapat pertemuan.

Seperti diketahui bahwa, RUU Perlindungan PRT menghabiskan belasan tahun pembahasan yang tidak kunjung usai sejak masa bakti anggota legislatif periode 2004-2009.

Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi agar RUU ini segera diselesaikan, pada Hari Senin, 15 Mei 2023.

Baca Juga: Liga Eropa : Begini Prediksi Sports Mole Pertandingan Bayer Leverkusen Lawan Roma Pada Jumat Dinihari

Akhirnya RUU yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja disektor rumah tangga dapat diselesaikan dan menunggu dalam antrian pengesahan oleh Badan Legislasi DPR RI.

RUU Perlindungan PRT yang akan segera disahkan memuat 367 Daftar Inventarisasi Masalah, 239 merupakan batang tubuh dan 128 lainnya merupakan isi penjelasan.

Jika sudah disahkan inventarisasi masalah yang di undangkan akan menjadi Pasal-Pasal dan ayat.

Diantara banyaknya permasalahan yang dibahas, berikut ini 10 jajaran panitia dari Kementerian dan Lembaga yang berperan merumuskan peraturan didalam rancangan UU Perlindungan PRT:

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 18 Mei 2023! Zodiak Cancer, Leo, Virgo Prioritaskan Komunikasi dan Kejujuran

1. Kementerian Sekretarat Negara
2. Kementerian Hukum dan Ham
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak
4. Kementerian Sosial
5. Kementerian Dalam Negeri

6. Kementerian Desa
7. Kantor Staf Presiden
8. Kejaksaan Agung
9. Kepolisian Negara RI
10. Kementerian Ketenagakerjaan

Tentunya untuk merumuskan peraturan yang akan mengakomodir kepentingan kesejahteraan PRT dibutukan aspirasi yang diserap dari Lembaga-lembaga berikut:

Baca Juga: Sangat Luar Biasa! Inilah 4 Manfaat Mengkonsumsi Gula Batu Bagi Kesehatan

1. Jala PRT
2. Komnas Perempuan
3. Komnas HAM
4. LPK
5. LPPRT

6. Kadin
7. APINDO
8. Serikat Pekerja dan Serikat Buruh
9. Praktisi dan Akademisi
10 Dinas-dinas ketenagakerjaan wilayah dan Kementerian lain.

Aspirasi dari stakeholder berperan penting dalam menyampaikan suara-suara harapan dari masyarakat pekerja dengan segera disahkan RUU ini nantinya.

Baca Juga: Liga Eropa : Mampukah Sevilla Tetap Unggul 2-atas Juventus pada Pertandingan Jumat Dinihari? ini Prediksinya

Masyarakat pekerja rumah tangga sebagai kelompok rentan berharap memiliki ketenangan dalam bekerja karena memiliki perlindungan langsung dari negara.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah