Bagaimana Hasil Survei Terakhir untuk 3 Bakal Calon Presiden? Ganjar Pranowo Masihkah Unggul?

- 9 Mei 2023, 21:43 WIB
Bagaimana Hasil Survei Terakhir untuk 3 Bakal Calon Presiden? Ganjar Pranowo Masihkah  Unggul?
Bagaimana Hasil Survei Terakhir untuk 3 Bakal Calon Presiden? Ganjar Pranowo Masihkah Unggul? /@ganjar_pranowo

Terakhir, hasil survei juga memperlihatkan penilaian mayoritas responden, yaitu 11,4 persen, terhadap Anies Baswedan sebagai sosok yang cerdas. Sisanya, ada responden yang menilai Anies baik (10,1 persen), pribadi yang santun (9,8 persen), dan punya kinerja baik (7,8 persen).

Baca Juga: Lembaga Survei: Anies-AHY Unggul Dalam Survei Simulasi Pasangan Capres-Cawapres

Tidak hanya menghimpun persepsi responden, survei SPIN juga menyoroti elektabilitas tiga nama tersebut.

"Elektabilitas Prabowo masih merajai kontestasi capres 2024. Temuan survei per April-Mei 2023 menemukan 33,2 persen publik masih konsisten menjatuhkan pilihannya kepada Prabowo. Di posisi kedua menyusul masih ditempati Ganjar dengan perolehan 17 persen, dan secara konsisten di posisi ketiga masih ditempati oleh Anies dengan 16,6 persen,” kata Igor menyampaikan tingkat elektabilitas tiga nama itu apabila Pilpres berlangsung saat para responden disurvei.

Setidaknya ada 1.230 responden yang terlibat dalam survei SPIN. Survei digelar melalui wawancara via telepon pada 27 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023.
Direktur SPIN menyebut margin of error hasil survei lembaganya kurang lebih 2,8 persen.

 

Sebagai informasi tambahan, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah