Adapun Pasal yang dijerat terhadap oknum anggota tersebut adalah Pasal 3 huruf (i) dan Pasal 5 Huruf (a) peraturan pemerintah Nomor 02 tahun 2003 tentang peraturan disiplin bagi anggota Polri," ucapnya.
Baca Juga: Polres Morotai Benarkan Ada Oknum Anggotanya yang Mabuk dan Buat Keributan Saat Datangi Rumah Warga
"Insya Allah dalam waktu dekat, jika berkas perkaranya sudah rampung, maka langsung di sidangkan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi keributan antara sekelompok warga dengan salah satu pemuda yang diduga kuat sebagai oknum Anggota polisi yang bertugas di Polres Pulau Morotai.
Hal itu terdengar dari rekaman video yang di terima Tim JurnalSoreang.com pada Rabu 3 Mei 2023 Malam WIT.
Dalam video itu, terdengar suara laki-laki yang mengatakan nga ini kan sebagai Anggota bkpa nga so Mabo baru bicara Sabrang, (Kamu ini kan sebagai anggota kenapa sudah mabuk terus bicara sabarang).***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang