JURNAL SOREANG - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan, prajurit yang berkhianat dengan menjual senjata api (senpi) atau amunisi kepada musuh dapat dihukum mati.
Hal ini terkait dengan banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya memahami isi dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.
Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Tangkap Oknum Pejabat Daerah yang Diduga Pasok Senpi ke KKB
"Perlu adanya pemahaman terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh," tegas Yudo dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.
Dijelaskan Yudo, prajurit TNI yang menjual senpi kepada musuh bakal dicap sebagai pengkhianat militer dan dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP PM.
"Disebutkan, prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh, oleh karenanya dapat dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer," jelasnya.
Baca Juga: Sudah Cek? 4 Weton Ini Diramalkan Sukses Setelah Berani Memulai Bisnis, Berpeluang Jadi Bos Besar