Menko Polhukam Telah Serahkan Nama-nama Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Bareskrim Polri

- 5 Mei 2023, 10:18 WIB
 Menko Polhukam Telah Serahkan Nama-nama Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Bareskrim Polri
Menko Polhukam Telah Serahkan Nama-nama Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Bareskrim Polri /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengungkap telah menyerahkan nama-nama terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bareskrim Polri.

Menurut Mahfud MD mengatakan,  nama-nama terduga pelaku itu agar Bareskrim Polri segera tangkap.

"Nama-nama dan targetnya sudah kita berikan kepada Bareskrim Polri untuk segera dieksekusi, ditangkap pelakunya," ujar Mahfud di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis 4 Mei 2023.

 

Mahfud mengaku telah merancang terapi kejut atau, shock therapy, terhadap sindikat TPPO dengan menangkap terduga pelaku maupun penyalur di daerah yang tidak ia sebutkan namanya.

"Mungkin hari ini atau besok, atau minggu depan itu sudah kami lakukan," katanya.

Setelah polisi menuntaskan penangkapan, kata Mahfud, pihaknya akan terjun ke daerah-daerah dengan menyasar sejumlah instansi yang diduga memiliki andil terkait tindak pidana itu.

"Ditangkap pelakunya dulu baru sesudah itu kami akan ke daerah-daerah," sambungnya.

Baca Juga: Penganiayan Bocah di Morotai Dapat Kecaman Menko Polhukam, Mahfud MD: Aksi Tersebut Sungguh Biadab

Dia menambahkan, Kemendagri dan Kemenkumham yang urusan paspor. Kemudian macam-macam izin di kepolisian, kepariwisataan, dan sebagainya itu semua punya andil.

"TPPO adalah tindak pidana yang sangat keji karena memperjualbelikan orang laiknya budak," tegasnya.

Menurut dia, sindikat TPPO umumnya menjanjikan kepada korban untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.

 

"Begitu (korban) mau tanda tangan berbagai surat dia enggak baca lalu diberi paspor kirim ke luar negeri lalu jadi budak tidak digaji, ada yang bekerja di kapal-kapal sampai mati, ada yang dibuang ke laut, ada yang kapalnya dikejar-kejar oleh aparat dan sebagainya," ungkap Mahfud.

Karena korbannya cukup banyak, menurut Mahfud, pemerintah menyatakan perang terhadap TPPO.

"Sesudah TPPU (tindak pidana pencucian uang), maka peperangan yang harus juga dilakukan adalah juga terhadap kejahatan TPPO," tegas Mahfud MD.

Kasus penyaluran 20 orang warga negara Indonesia sebagai pekerja migran ilegal di Myanmar adalah salah satu dari banyak kasus TPPO di Tanah Air. ***

 Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah