Polda Sumut Dalami Kasus Dugaan Gratifikasi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang AKBP AH, Ini Hasilnya

- 30 April 2023, 14:08 WIB
Gudang Solar yang ada di pekarangan rumah Achiruddin Hasibuan dipasangi garis polisi.
Gudang Solar yang ada di pekarangan rumah Achiruddin Hasibuan dipasangi garis polisi. /Antara/M Sahbainy Nasution

 

JURNAL SOREANG - Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pendalaman terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap AKBP AH.

Hal ini disampaikan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, "Saat ini penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH (AKBP AH), keterkaitan peran bersangkutan," katanya dikutip dari Antara pada Jumat 28 April 2023.

Lebih lanjut kata dia, berkaitan dengan peran terhadap gudang penyimpanan bahan bakar solar (BBM) berjenis solar tersebut, saat ini penyidik terus bekerja untuk memproses hal yang bersangkutan.

 

"Ya, itu nanti juga berkembang terhadap pada pasal tindak pidana pencucian uang. Status AKBP AH sampai saat ini masih sebagai saksi," sambungnya.

"Terkait pada barang bukti yang diamankan di gudang solar, Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia tersebut belum dapat dirinci secara detail," tambahnya.

"Untuk itu, nanti saya cek lebih rinci. Sementara ada 10 saksi lebih sudah dimintai keterangan keterkaitan ini (gudang solar)," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x