JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya menutup u-turn atau putaran balik yang dianggap tidak efektif dan menimbulkan kemacetan.
Terkait keberadaan orang yang kerap mengatur arus lalu lintas di u-turn atau biasa disebut Pak Ogah, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapannya.
Ia menegaskan, Pak Ogah tidak mempunyai hak untuk menolak kebijakan polisi terkait penutupan U-turn.
"Kalau Pak Ogah itu, dia punya hak apa di situ?" ujar Karyoto dalam keterangannya, Senin 17 April 2023.
Menurut Karyoto, Pak Ogah tidak memiliki hak lantaran mementingkan kepentingan dirinya sendiri.
Bukan tanpa sebab Karyoto mengatakan demikian. Ia menilai, Pak Ogah menempatkan u-turn sebagai tempat mencari uang.
Baca Juga: Simak Baik-Baik! Ini Pesan Kapolri untuk Masyarakat Agar Mudik Idul Fitri 2023 Aman dan Nyaman
Di sisi lain, sambungnya, u-turn yang dianggap tidak efektif dan menimbulkan kemacetan tersebut ditutup demi kepentingan bersama.
Hal ini tak lepas dari banyaknya u-turn yang dikeluhkan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Masih Bulan April, Jika ingin rezeki dan keuangan Lancar, Perhatikan Pesan Mbah Moen Berikut ini
'Hak paling tinggi adalah hak kepentingan masyarakat. Kalau Pak Ogah gak punya hak, dia hanya untuk mencari untuk kehidupan diri sendiri," imbuh Karyoto.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang