Syarat yang dibutuhkan untuk pendaftaran:
1. Menyerahkan fotokopi (FC) KTP Pemudik
2. Menyerahkan FC STNK dan BPKB sepeda motor
3. Tanda tangan surat bersedia mematuhi peraturan dinas dalam KRI
Lokasi pendaftaran tersebar di tiga kota
1. Jakarta, Mako Kolinlamil Jalan raya pelabuhan Pos 9 Tanjung Priok Jakarta Utara
2. Semarang, Mako Lanal Semarang Jl. R.E Martadinata no 12 Tawangsari Kota Semarang
3. Surabaya, Mako Satlinlamil 2 Jl. Raya Hang Tuah no. 1 Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya
Baca Juga: WhatsApp Versi Android Kembangkan Tampilan Baru mirip iOS