JURNAL SOREANG - Sidang putusan atas upaya banding yang diajukan terdakwa Bripka Ricky Rizal digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding Ricky atas putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketuai Mulyanto, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Baca Juga: Berikut Hal-Hal yang Menjadikanmu Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Rabu 12 April 2023.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Sebelumnya, Ricky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor perkara 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonisnya dengan hukuman 13 tahun penjara.
Baca Juga: Berikut Hal-Hal yang Menjadikanmu Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, ia kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 55/PID/2023/PT.DKI.
Terdakwa dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang