KLHK Limpahkan Berkas Tersangka Pengelola Sampah Ilegal di Jabar ke Jaksa: Terancam Denda Rp10 Miliar

- 3 April 2023, 18:42 WIB
KLHK Limpahkan Berkas Tersangka Pengelola Sampah Ilegal di Jabar ke Jaksa: Terancam Denda Rp10 Miliar
KLHK Limpahkan Berkas Tersangka Pengelola Sampah Ilegal di Jabar ke Jaksa: Terancam Denda Rp10 Miliar /ANTARA

JURNAL SOREANG - Berkas perkara tersangka kasus pengelolaan sampah ilegal dilimpahkan penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada jaksa.
 
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, ada dua tersangka dalam kasus itu yang melakukan pengelolaan sampah ilegal.

Dimana, sambungnya, pengelolaan sampah ilegal tersebut berada di dua lokasi berbeda, yakni Kota Tangerang di Banten dan Kabupaten Bekasi di Jawa Barat.

Baca Juga: Komjen Pol. Rycko Amelza Dilantik Menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ini Profilnya

"Pemberkasan dua kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung," kata Yazid dalam keterangannya, Senin 3 April 2023.

Ia menyebut, Kementerian LHK bersama Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka berinisial MS (60) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Sedangkan tersangka lain berinisial A (53) beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: 5 Shio yang Karirnya Melejit di Bulan April, Banyak Peluang Kerja dan Rezeki di Sepanjang Tahun 2023

"Kedua tersangka merupakan penimbunan sampah ilegal," ujarnya.

Dijelaskan Yazid, awal mula penyidikan kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang berasal dari pengaduan salah satu LSM  pada September 2021.

Aduan tersebut, paparnya, berisi dugaan adanya aktivitas pengelolaan sampah ilegal oleh masyarakat di tepi Sungai Cisadane, tepatnya di Gang Macan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Baca Juga: Keutamaan Dzikir Pagi di Bulan Ramadhan, Kata Ustad Hanan Attaki

"Atas aduan tersebut, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK menindaklanjuti dengan pengawasan langsung ke lokasi pada 23 September 2021," ungkapnya.

Dilanjutkan Yazid, hasil pengawasan langsung kemudian dilimpahkan kepada Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK karena terdapat dugaan tindak pidana pencemaran atau perusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut.

Sementara itu, sambungnya, pengelolaan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi merupakan tindak lanjut dari tangkapan layar media sosial terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang tidak terkelola dengan baik di tepi jalan Tol Cibitung-Cilincing yang masuk ke dalam wilayah Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Baca Juga: Berkah Ramadan, Mengapa Masih Ada yang Malas Shalat Tarawih? Ini Manfaat dan Keutamaannya yang Perlu Kamu Tahu

Lebih jauh Yazid menerangkan, verifikasi lapangan oleh PPLH pada 24 hingga 28 Januari 2022 kemudian diteruskan kepada Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. 

Ia menyatakan, hasil penyidikan tersebut menjadi dasar bagi Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK untuk menjerat kedua tersangka dengan menggunakan pasal pidana, yakni Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," imbuhnya.

Baca Juga: Beragam Kegiatan Positif di Bulan Ramadhan Agar Tetap Produktif, Yuk Simak!

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah