JURNAL SOREANG - Kementerian Agama (Kemenag) akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT Naila Syafa'ah Wisata Mandiri (NSWM).
PT Naila diduga melakukan penipuan dan menelantarkan ratusan jemaah umrah sehingga kesulitan pulang ke Tanah Air.
"Kami dari Kementerian Agama, memiliki hak menjatuhkan sanksi administratif," ujar Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni dalam keterangannya, Jumat 31 Maret 2023.
Baca Juga: Pekan Imunisasi Serentak Jawa Barat, Cegah Polio Bersama 3 April Bawa Anak Ke Puskesmas
Mujib menyebut, bentuk sanksi yang akan diberikan bisa berupa teguran lisan, pembekuan, hingga pencabutan izin.
Dia menegaskan bahwa pemberian hukuman kepada PT Naila merupakan wewenang instansinya.
"Baik mulai teguran lisan sampai pembekuan, bahkan pencabutan izin. Jadi wewenang kami di sana," jelasnya.
Baca Juga: 5 Weton yang Disebut Paling Sakti dan Sakral, Dipercaya Miliki Ilmu Kebatinan yang Tinggi
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri melakukan penipuan travel umrah dengan menawarkan harga murah.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, harga yang ditawarkan oleh PT Naila lebih rendah dari yang direferensikan Kementerian Agama.