Baca Juga: Sederet Daftar Beberapa Pihak yang Menolak Israel Tampil di Piala Dunia U-20, Simak Siapa Saja
THR pada saat itu diberikan dalam bentuk bingkisan atau paket sembako yang berisi bahan makanan pokok dan beberapa kebutuhan lainnya.
Pada tahun 1974, pemerintah Indonesia kemudian menetapkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1974 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi PNS dan Anggota TNI/Polri, yang menetapkan bahwa THR harus diberikan kepada karyawan dengan penghasilan di bawah standar upah minimum.
Kemudian, pada tahun 1994, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1994 tentang THR yang menetapkan bahwa THR harus diberikan kepada seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan swasta dan BUMN.
Baca Juga: Sejarah Tradisi Mudik Masyarakat Indonesia, Dimulai Sejak Kapan?
Selain itu, besarnya THR juga diatur sesuai dengan persentase dari gaji pokok karyawan dan juga lama masa kerja.
Hingga saat ini, pemberian THR masih berlaku di Indonesia dan diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
THR tetap menjadi hak karyawan yang dijamin oleh negara dan memberikan manfaat besar bagi para karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan pada momen-momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri dan Natal.