JURNAL SOREANG - Sebentar lagi atau menghitung beberapa hari lagi bagi para pekerja akan mendapatkan THR.
Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut THR, merupakan salah satu bentuk hak karyawan di Indonesia yang diterima sebagai bagian dari upah pada momen tertentu, seperti Hari Raya Idul Fitri dan Natal.
THR memang menjadi hal yang sangat dinantikan oleh para karyawan, karena akan memberikan mereka penghasilan tambahan yang sangat membantu dalam mempersiapkan berbagai kebutuhan pada momen tersebut.
Namun, tahukah Anda bagaimana sejarah THR ini bermula?
THR sebenarnya telah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Pada masa itu, THR diberikan kepada para pegawai pemerintah kolonial Belanda dan juga para pekerja pabrik gula.
THR yang diberikan pada saat itu dianggap sebagai bentuk apresiasi dari pihak pengusaha terhadap kinerja karyawan dan juga sebagai bentuk pengganti upah selama libur panjang.
Setelah Indonesia merdeka, THR pun tetap diberikan kepada karyawan dengan penghasilan rendah.