JURNAL SOREANG - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan bahwa proses peradilan terhadap terdakwa anak AG (15) dilaksanakan hari ini, Rabu 29 Maret 2023.
Sidang dakwaan digelar di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tertutup.
"Hari ini juga dan sidang yang pertama itu dilakukan di Ruang Sidang 7, tapi dengan acara sidang secara tertutup," ucap Djuyamto dalam keterangannya, Rabu siang.
Sebelumnya, pihak AG mengupayakan diversi atau damai kepada pihak keluarga korban Cristalino David Ozora (17).
Namun, Djuyamto mengungkapkan, upaya diversi yang dilaksanakan sebagai kewajiban Sistem Peradilan Anak itu ditolak oleh pihak keluarga korban.
Karenanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung melaksanakan proses sidang pertama terhadap AG.
Baca Juga: Bacok Mantan Ketua KY dan Anaknya di Bojongsoang Bandung, Pelaku A Terancam 10 Tahun Penjara
"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, apabila diversi gagal, maka dilanjutkan dengan proses persidangan," jelas Djuyamto.
"Dan tadi, Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan, hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," tandasnya.