"Mengenai hak-hak pemulihan korban, sehingga komponen-komponennya tadi disampaikan oleh KPAI apa saja yang harus dimasukkan, dari Deputi Perlindungan Anak juga seperti itu. Pekerja Sosial juga mengingatkan apa-apa saja yang LPSK, dalam hal ini, LPSK lah yang memiliki kewenangan yang diamanahkan oleh UU," jelasnya.
Ia menekankan, hak korban dalam hal ini bukanlah sebagai bentuk ganti rugi, namun mengenai apa-apa saja yang dibutuhkan agar korban dapat kembali ke kondisi semula.
"Untuk menghitungkan apa-apa saja, bukan ganti rugi ya, tetapi apa-apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula," bebernya.
Hak korban, sambungnya, bersifat mutlak sesuai dengan yang tertuang dalam UU LPSK.
Baca Juga: Amalan Mbah Moen Mengenai Manfaat Membaca Surat Qulhuwawloh, Ternyata Waktu ini yang Dimaksud
"Dan itu sifatnya mutlak, dan itu sudah diatur di UU LPSK," tegasnya.
Mellisa menilai, pelaku tidak hanya menghadapi ancaman pidana, tapi juga mempunyai kewajiban untuk mengembalikan kondisi korban seperti semula.
"Di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak," tutup Mellisa.
Baca Juga: Lebih Baik Air Mineral atau Minuman Manis saat Berbuka Puasa? Ini Jawaban dr Saddam Ismail