Meresahkan! Remaja Beli Miras Sebelum Tawuran dari Pelaku BS, Ini Langkah Polisi

- 28 Maret 2023, 21:50 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polres Metro Tangerang Kota menerima informasi peredaran minuman keras (miras) yang diteruskan oleh Polisi RW dari masyarakat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Polisi RW tersebut bertugas di RW 03 Kelurahan Alam Jaya.

Menindaklanjuti laporan, Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang kota langsung bergerak melakukan pendalaman.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang penjual miras jenis ciu yang berinisial BS.

Pelaku diringkus di sebuah ruko di Kampung Ledug RT.002/RW.03, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Zain mengungkapkan, miras tersebut kerap dijual kepada kelompok remaja yang akan melakukan tawuran.

"Dari laporan masyarakat yang resah dengan tawuran di wilayah. Ternyata sebelum tawuran, sekelompok anak muda terlebih dahulu mengkonsumsi ciu yang dibeli dari pelaku BS," jelas Zain dalam keterangannya, Selasa 28 Maret 2023.

Dilanjutkannya, untuk mengelabui polisi, pelaku mengemas ciu yang dijual ke dalam kantong plastik.

"Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan dan memasukkan miras jenis ciu dalam plastik," bebernya.

Dalam pengungkapan ini, Zain menyebut bahwa pihaknya menyita 50 kantong yang berisi 1 liter.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x