"HN menerangkan bahwa paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat penggeledahan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang," bebernya.
Baca Juga: Bongkar Rahasia Ramen !!!, Ternyata Seperti ini Cara Membuat dan Variasi Lainnya, Simak Segera
Polisi kemudian mendatangi rutan tempat tersangka bekerja dan langsung melakukan penangkapan.
Tersangka mengakui dirinya menjadi perantara seseorang yang sekarang menjadi DPO.
"Awalnya, tersangka mendapat transferan dari BI (DPO) sebesar Rp3 juta. Lalu tersangka membeli ganja dari salah satu platform media sosial seharga Rp1.250.000. Lalu ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi," jelas Suhermanto.
Bersama dengan penangkapan tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 49,93 gram ganja dan kini tengah memburu sosok BI yang menjadi DPO.
Atas pebuatannya, tersangka IC disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1).
Ancaman hukuman untuk tersangka paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Baca Juga: Amalan Perlancar Rezeki yang Mudah Diamalkan Menurut Mbah Moen, Ternyata Hanya Baca Surat Pendek ini