JURNAL SOREANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap seorang petugas rumah tahanan (rutan) berinisial IC (25).
Pasalnya, IC yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menjadi perantara penjualan narkotika jenis ganja yang dibelinya secara online.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto mengatakan, tersangka menjadi perantara dari seseorang berinisial BI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Waspada! Marak Handphone Selundupan Ilegal, Polisi: Masyarakat Kalangan Bawah Jadi Target Pelaku
"Tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk saudara BI (DPO)," ucap Suhermanto dalam keterangan, Sabtu 25 Maret 2023.
Awal kasus terungkap dari adanya informasi perihal peredaran paket berisi ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman barang.
Polda Banten kemudian menindaklanjuti dan mendalami informasi mengenai paket ganja itu.
Baca Juga: Tawuran Perang Sarung Isi Batu Saat Ramadhan, Belasan Remaja di Jagakarsa Diamankan
Ia menyebut, sebuah paket yang mencurigakan dikirim ke rumah tersangka di kawasan BSD pada 11 Maret 2023.
Di rumah tersangka, tambah Suhermanto, polisi hanya menemukan istrinya yang berinisial HN.