JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya tengah menangani laporan yang dibuat Anastasia Pretya Amanda (19) terhadap pihak dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Amanda melaporkan mantan pacarnya itu atas dugaan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik telah menjadwalkan klarifikasi terhadap Amanda.
Rencananya, lanjut Trunoyudo, pemeriksaan terhadap Amanda akan dilakukan pekan depan.
"Hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar jam 10.00 WIB, akan dilakukan klarifikasi korban Amanda," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu 25 Maret 2023.
Diketahui, laporan Amanda teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Maret 2023.
Baca Juga: PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal untuk Persidangan AG, Siapa?
Sejauh ini, proses penanganan terkait laporan tersebut adalah pemeriksaan saksi pelapor yakni kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita.
"Baru dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi pelapor atas nama Ernita (kuasa hukum Amanda)," imbuh Trunoyudo.