Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, untuk AG, penyidik mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: MPL Indonesia: Match Tertunda RRQ vs Aura Fire Tidak Disiarkan Secara Langsung
"Tentu, penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis 23 Maret 2023.
Dijelaskannya, Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki kekhususan batas waktu yang berbeda dengan sistem peradilan umum.
"Kemudian juga, Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu, lebih cepat daripada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," paparnya.
Baca Juga: 5 Tempat Berbuka Puasa di Bandung yang Bisa Anda Kunjungi
Terkait dengan tersangka Mario Dandy dan Shane, saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara.
Apabila sudah lengkap, tambah Trunoyudo, nantinya akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL, tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara," ujar Trunoyudo.
Baca Juga: Anggota Keluarga Punya Hutang Puasa? Bagaimana Cara Menggantinya, Berikut Penjelasan KH A Zakaria